Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) telah terjadi mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer menghadapi pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tidak ada sebanding dengan kerugian yang digunakan ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan otoritas (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif menghadapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidaklah kritis pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di dalam perairan laut yang tersebut telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) juga hak guna bangunan (HGB) pada perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindakan pidana yang mana diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Wilayah Tangerang.
KKP telah dilakukan menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di dalam perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 bukan ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang mana diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya kemudian telah lama diketahui penduduk lokal. “Bahkan siapa aktor yang digunakan akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang tersebut hanya saja menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah lama menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan berjauhan lebih banyak ringan dan juga ekonomis daripada tarif bambu tersebut,” beber dia.






