Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang melaluinya. Sebab, belakangan dia dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di dalam ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan dengan segera pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mana mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 sejumlah turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang digunakan awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tiada terjadi.

“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar di tempat sana,” tuturnya.

Selain jalan menurunkan yang curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan permasalahan pada sistem drainase dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang tersebut tak baik pada banyak titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 di dalam sisi pada di tempat median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata di tempat beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di area kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tidak ada ada air yang digunakan menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat kesulitan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di area KM 92+600 yang dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang mana dapat menyebabkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang digunakan warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel bukan dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang dimaksud memiliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna kemudian mampu terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Back to top button