Teknologi

Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun pada Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang dimaksud beredar di area media sosial.

“Pemerintah bukan henti lalu lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita dan juga Komunikasi Politik Hukum serta Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto pada Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).

Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan total pengikut yang dimaksud banyak.

Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, kemudian @wulancimoci dengan 142k pengikut.

Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi dan juga terbukti turut memperkenalkan judol.

Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

Adapun rinciannya 325.582 pada website serta IP; 14.915 konten/akun pada sistem Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform digital X; 136 konten pada Telegram; kemudian 61 di dalam Tiktok.

Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah pernah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.

Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.

Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan juga menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang mana harus diketahui oleh masyarakat.

Related Articles

Back to top button