Kepercayaan Korea Utara serta Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang mana penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW lalu CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang telah dilakukan diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), lalu 2016 (CRPD).
Namun, walaupun sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang sangat berbeda. Situasi HAM di area Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights pada Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, serta usia. Sayangnya, satu puluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM pada Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi dan juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang cuma dicatat—yang secara teknis berarti tak diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara semata-mata mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di tempat di negeri maupun di tempat luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender serta seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang tersebut dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tidaklah cuma bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi penduduk secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak secara langsung maupun tak segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima lalu melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang tersebut disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimaksud diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah pernah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim serta lansia yang tak mempunyai pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang dimaksud mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika lalu praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara penting untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dijalankan terhadap negara lain yang tersebut membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama serta setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang tersebut mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja identik dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.






