Nasional

KPU: 110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan ucapan susulan . TPS yang dimaksud tersebar pada sebagian kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, kemudian Nias. Sejumlah wilayah yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.

“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pernyataan susulan, pemungutan pendapat lanjutan kemudian pemungutan pengumuman ulang. Provinsi yang digunakan paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang digunakan tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya di dalam Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Pertemuan Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pengumuman lanjutan juga pemungutan ucapan ulang dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan pengumuman lanjutan tercatat akan dijalankan di tempat 7 TPS. Sementara, pemungutan pengumuman ulang tercatat pada beberapa tempat.

“Selanjutnya pemungutan pernyataan lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan ucapan ulang, data yang digunakan masuk ke kami di area Jawa Barat ada dua, satu dalam Wilayah Karawang lalu yang mana kedua pada Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pendapat ulang, di tempat Kalimantan Barat ada satu serta mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.

Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan ini dikarenakan faktor alam, misalnya banjir seperti di tempat Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya oleh sebab itu banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pengumuman lanjutan oleh sebab itu ada tahapan yang tersebut tertahan lalu pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.

Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan kata-kata ulang dikarenakan misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih tinggi dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti di dalam Jambi dimana ada kotak pendapat yang mana dibakar oleh saksi.

“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus pada Jambi. Hal ini ada kotak ucapan yang dimaksud dibakar oleh saksi lalu kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman dalam antara saksi dengan KPPS. Nah dan juga ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.

Meski begitu, Idham menyatakan jikalau pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, serta ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya terpencil radikal turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak lalu kami mengucapkan terima kasih sehingga nomor pemungutan susulan, pemungutan pengumuman lanjutan serta pemungutan pernyataan ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

Related Articles

Back to top button