Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Kemungkinan Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang digunakan lebih banyak jelas lalu eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama pada sektor perikanan, minyak, dan juga gas pada wilayah maritim yang merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja sebanding pada bidang sektor ekonomi biru, sumber daya air dan juga mineral, juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM lalu Industri Ketenteraman SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tersebut keliru lalu berisiko penting bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang mana Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tiada pernah mengakui klaim sepihak China menghadapi peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di dalam Laut Cina Selatan yang dimaksud diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Sumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di area Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, serta zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang tersebut sah di area sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia juga China adalah negara yang digunakan telah dilakukan meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia pada waktu ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China sangat jauh melampaui 200 nm ZEE kemudian 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh dikarenakan itu, memulai kerja identik di dalam wilayah yang digunakan menjadi klaim tumpang tindih tidak ada memiliki dasar yang tersebut kuat, khususnya mengingat mengkritik terhadap klaim China yang dimaksud konsisten dilaksanakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan dengan terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah dilakukan terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga bukan mempunyai basis hukum yang dimaksud sah.






