Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang tersebut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati lalu mendalam pada pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang mana bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang mana ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat lalu itu acara pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung pada ASPEKPIR berasal dari acara pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang dimaksud andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke lalu menjadi petani kelapa sawit yang dimaksud berhasil, baik pada menjalankan kelapa sawit yang dimaksud baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui kegiatan PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres serta jumlah total petani PIR pada Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman serta telah seharusnya tak masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang mana rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu terlibat kegiatan yang digunakan transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah inisiatif transmigrasi terus menyetorkan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke pada kawasan hutan kemudian mana yang tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun tambahan lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang digunakan dulu sudah ada tak kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di dalam kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan acara pemerintah juga,” tuturnya.






