Lemahnya Literasi Media Massa lalu Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup dalam dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas di dalam Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah miliki bukti yang tersebut menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang telah dilakukan menyebar di area ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang digunakan pertama terjadi, baik di dalam Indonesia maupun di tempat dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di tempat Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam persoalan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang tersebut mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia juga eksploitasi anak yang berpusat di area sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang digunakan tidaklah terverifikasi serta telah terjadi dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di tempat publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang dimaksud oleh individu yang digunakan percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, persoalan hukum sama pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video merebak dalam media sosial mengklaim bahwa surat pendapat untuk Pemilihan Umum 2019 telah dilakukan dicetak serta dicoblos secara ilegal pada sebuah gudang di dalam Malaysia. Data ini dengan segera menyebar luas, teristimewa dalam kalangan kelompok tertentu yang skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dilaksanakan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tidaklah benar, tetapi narasi awal telah terjadi merusak kepercayaan sebagian warga terhadap proses pemilu. Kedua tindakan hukum ini, seperti halnya perkara OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang digunakan tak diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan serta meningkatkan kekuatan polarisasi di area masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang tersebut dikemukakan oleh Elihu Katz juga Paul Lazarsfeld, informasi kerap kali tak diterima segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga persoalan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang mana belum terverifikasi.
Tokoh umum atau kelompok tertentu yang mana menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih besar lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang salah dianggap kebenaran oleh banyak pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang tersebut menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma platform digital seperti Facebook dan juga Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang dimaksud relevan dengan preferensi pengguna, yang rutin kali meningkatkan kekuatan bias yang mana ada. Hal ini memproduksi individu cenderung semata-mata terpapar informasi yang mana menggalang keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang berlawanan.






