PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan di tempat balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh perkara suap bersatu Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang tersebut diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang menyeret Harun Masiku telah terjadi bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidaklah satu pun bukti yang digunakan mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, juga hilang lagi.
“Kami menduga memang benar persoalan hukum ini lebih lanjut terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum di area balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini umum yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di tempat KPK maupun narasi sistematis di dalam media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang dimaksud berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang dimaksud menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebut bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang dimaksud bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum langkah pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos lalu lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






