Nasional

Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum persoalan Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, permasalahan langkah pidana korupsi (tipikor) tak dapat diselesaikan secara damai.

Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira tidak salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya telah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah dilaksanakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud pada waktu ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menyebabkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.

“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu telah rutin terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang digunakan ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan sejumlah tuh yang dimaksud terjadi,” kata Mahfud.

“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor sanggup diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang mana baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan untuk koruptor) oleh sebab itu Undang-undang Kejaksaan yang mana baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Mulai Pekan (23/12/2024).

Related Articles

Back to top button