Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang mana dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara kemudian uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan penduduk ya,” kata Mahfud ketika ditemui di tempat Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang tersebut didakwa melakukan aktivitas pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang mana menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun cuma diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah dilakukan mencederai rasa keadilan. Ia menunjukkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan juga aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena belaka Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih besar ringan berbeda dengan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tiada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan juga akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.






