Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat di Pasal 429 – 463, lalu aturan turunannya mendapat sorotan dari sebagian pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang digunakan dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang digunakan dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren lalu Warga (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 lalu aturan turunan yang mana akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan perniagaan bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di tempat Jakarta, diambil Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk-produk hukum PP 28/2024 terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai hasil hukum, proses penyusunannya tiada partisipatif oleh sebab itu tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 juga menyusul produk-produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak perekonomian petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang digunakan seharusnya bidang saling berkompetisi menerima material baku hasil panen, sampai ketika ini telah separuh musim panen, bidang sudah ada sejumlah yang dimaksud mundur sebab tiada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan lantaran serapan tembakau terpencil dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 kemudian RPMK tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Barang hukum itu merupakan rencana besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang digunakan sengaja akan membunuh hak kegiatan ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 serta aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang dimaksud merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






