Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah terjadi diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya tidak ada mampu cuma pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, tarif juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan tarif pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan harga jual agar dapat tambahan terjangkau jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang digunakan tidaklah perlu hingga mencoba memproduksi kesepakatan bersatu beberapa orang mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang dimaksud tidak ada perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan bisa jadi membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai tukar terbaik sehingga biaya bisa saja ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa saja ditekan harganya, Pertamina juga mampu kita nego jangan harga jual avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa saja menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, pemerintahan usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai kegunaan yang tersebut dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






