Menelaah Perlawanan Warga Dago Elos Bandung di Perspektif Teori Manajemen Konflik Komunikasi

Muklis Efendi
Mahasiswa Magister S2 Keilmuan Komunikasi UPN Veteran Jakarta
PERISTIWA terkait konflik seakan tak pernah berakhir di tempat Bumi Pertiwi Indonesia. Konflik perebutan lahan yang dimaksud menimpa warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat yang tersebut disengketakan oleh keluarga Muller sejak Desember 2016 belum berujung pangkal.
Lahan seluas 6,3 hektare yang disebutkan diklaim merupakan kepemilikan dari George Hendrik Muller individu warga Belanda yang dimaksud pernah tinggal di area Bandung, Jawa Barat pada masa kolonial dahulu. Keturunannya kemudian mengaku memiliki hak waris menghadapi tanah dengan bukti surat Eigendom Verponding yang dimaksud dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Sebagai cucu George Hendrik Muller, Heri Hermawan Muller kemudian Dodi Rustandi Muller bersatu PT Dago Inti Graha mengultimatum beratus-ratus warga yang berada di area yang disebutkan untuk segera pindah secara sukarela dari tanah yang mana mereka akui sebagai hak miliknya.
Warga Dago Elos yang digunakan telah lama tinggal selama puluhan tahun selama tiga generasi pada melawan tanah tersebut, di area mana sebagiannya telah terjadi memilik sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung kemudian juga melakukan kewajiban lainnya sebagai warga negara, bukan terima dengan klaim sepihak tersebut.
Melalui jalur hukum warga melakukan perlawanan balik dengan mengsengketakan keluarga Muller. Begitupun keluarga Muller juga mengajukan proses hukum guna membuktikan keabsahan tanah yang dimaksud sebagai hak warisnya.
Sejumlah proses persidangan telah dilakukan merek lewati dengan hasil putusan yang berbeda-beda pemenangnya, di area antaranya Pengadilan Negeri Bandung, banding Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi di tempat Mahkamah Agung kemudian Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tidak hanya sekali lewat jalur hukum warga juga menggalang kekuatan melalui aksi dengan dengan tagar #Dagomelawan yang tersebut membagikan banyak informasi dan juga foto maupun video aksi aksi melalui postingan dalam berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram kemudian Tiktok guna mendapatkan simpati serta memberikan informasi yang digunakan akurat.
Setelah proses panjang melelahkan yang digunakan berjalan selama delapan tahun lamanya, kemudian kabar baik menghampiri warga Dago Elos dengan ditetapkannya Heri Hermawan Muller lalu Dodi Rustandi Muller sebagai terdakwa pada perkara dugaan pemalsuan surat dan juga dokumen lahan di dalam Dago Elos dan juga memasukkan keterangan palsu di akta otentik.
Kedua terperiksa kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 18 Juli 2024 kemudian dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






