Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan komponen pokok yang dikonsumsi sebagian besar publik Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, dengan segera memunculkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya sekali beras khusus yang digunakan akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang beredar dalam pangsa Indonesia yaitu beras medium, premium, lalu khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang tersebut akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya belaka untuk beras khusus impor yang tersebut rutin digunakan pada restoran-restoran mewah lalu hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen hanya sekali beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tak kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan pada kategori premium,” kata beliau di dalam Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang mana tercantum di area paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tidaklah dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mengupayakan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, cuma beras khusus dengan nilai jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang tersebut padat diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, mengamati bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






