Mengungkap Sisi Konstruktif dan juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) lalu Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi dan juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan dalam berhadapan dengan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 pada Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang dimaksud tidak tidaklah kemungkinan besar pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan juga Bappebti).
“Perlu effort yang tersebut besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, serta pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital kemudian kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pengembangan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik serta pengamanan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI lalu OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang tersebut seirama untuk melakukan konfirmasi pengamanan konsumen bisa saja optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI bisa jadi memfasilitasi pelaku lapangan usaha serta regulator terkait,” pungkas Najib.






