Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berada dalam berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Fakta Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di dalam era digital. Kami berjanji untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie pada Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang dilaksanakan dengan Kementerian PAN-RB dan juga Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan proposal ke Sekretariat Negara lalu ketika ini mengantisipasi tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem juga Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal di dalam sektor Teknologi Pengetahuan juga Perekonomian Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih besar atraktif untuk menarik investor, lantaran kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang mana semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pemeliharaan data pribadi yang digunakan komprehensif lalu menggalakkan perkembangan pembangunan ekonomi pada sektor digital Indonesia.






