Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

JAKARTA – Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) juga gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak bukan bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan sudah ada berlangsung di skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan serta gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tiada sehat dalam antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi entrepreneur menggunakan gandum pangan yang dimaksud terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
“Perbedaan bea masuk ini bisa saja menjadi indikasi praktik persaingan bisnis bukan sehat. Ada pelaku bisnis yang dimaksud tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang digunakan tiada tertib lalu menggunakan gandum pangan untuk materi pakan ternak,” kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU telah dilakukan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Organisasi Makanan Ternak (GPMT), juga Kementerian Pertanian, guna mengeksplorasi permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum juga kajian untuk menjamin kebijakan yang dimaksud ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu hambatan yang digunakan perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang digunakan harus lebih tinggi jelas di membedakan peruntukan gandum pangan juga pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengurangi penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu meningkatkan kekuatan peraturan terkait, teristimewa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di dalam lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan lalu pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
“Bisnis boleh cuma berjalan, tapi apabila ada penyalahgunaan, itu tak boleh didiamkan,” kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO juga Badan Pusat Statistik (BPS), yang tersebut menurutnya perlu ditelaah lebih banyak lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.
Menix berharap pelaku usaha pakan ternak dapat bersaing secara sehat dan juga mengikuti aturan yang mana ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang mana dikenai bea masuk 5%, bukanlah gandum pangan yang dimaksud bea masuknya 0%.
“Wajar apabila impor gandum pangan lebih lanjut tinggi dari impor gandum pakan, akibat ada dugaan penyalahgunaan ini,” katanya.






