Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Lingkup Perekonomian Makro lalu Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok publik miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, dalam situ kan pengecualiannya telah jelas bahwa penduduk miskin, kesehatan, pendidikan, kemudian seterusnya di dalam sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di area Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap saja diberlakukan nantinya. Hal ini akibat akan berimbang dari yang dimaksud menerima kemudian memberikan pajak.
Parjiono lantas mengumumkan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih tinggi sejumlah dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak banyak menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya warga mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidaklah semua barang atau jasa terkena pajak juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon bukan semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal.
DJP menegaskan, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang keperluan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan kemudian sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat berbagai tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Pandai (PIP) lalu Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.






