MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Selasa kemudian Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Selasa dan juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang dimaksud tiada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan kemudian menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap saja ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap saja dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat kendati keamanan kemudian pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang mana pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang tersebut lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang mana akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi lalu atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang digunakan terbagi pada tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, juga Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait kemudian Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan juga menguraikan fakta yang tersebut dimiliki.






