Nasional

MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang tersebut diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti kemudian Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen juga tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang mana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa orang PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tersebut pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima pendapatan dan juga tunjangan yang bersumber dari APBN hanya sekali untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada intinya penghasilan dosen yang tersebut diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang digunakan diangkat oleh badan pelopor PTS yang tersebut bersangkutan, maka upah kemudian tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan dijalankan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS kemudian tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Karena itu, terkait dalil para pemohon yang dimaksud menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai tiada miliki kejelasan, MK mengawasi bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan bukan belaka untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) kemudian ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.

Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain