Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa jadi Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 yang mana beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Hal ini merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan fundamental digital di area Indonesia.
Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil tempat strategis di area peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami pada menyokong metamorfosis digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang tambahan rendah, dan juga performa lebih banyak andal di dalam lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menyokong berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tak sanggup menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menegaskan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang bukanlah cuma keperluan tambahan, tetapi fondasi utama pada perkembangan ekonomi, pendidikan, lalu pembaharuan nasional. Oleh dikarenakan itu, pemerintah telah lama menerbitkan dua regulasi penting guna memperkuat adopsi teknologi ini.
“Dengan pengaktifan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7. Ini adalah akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan lalu keandalan koneksi internet di dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan di tempat Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang mana dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang mana berlaku, perangkat yang digunakan telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang tersebut memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tak diwajibkan untuk diuji ulang di tempat IDTH.
“Kami meyakinkan semua perangkat yang tersebut digunakan sesuai standar global juga tak memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang mana fleksibel kemudian terstandarisasi, sektor bisa jadi tambahan cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






