Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Tenaga serta Narasumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah kemudian DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul langkah pemerintah juga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mana bukan lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP) di tempat di RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba sudah pernah disetujui di rapat pleno pengambilan langkah tingkat I dalam Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan tindakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah setelahnya meninjau perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tak ada pemberian segera untuk kampus,” kata Bahlil di jumpa pers usai rapat pleno dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang diatur pada draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (UU Minerba).
Izin usaha tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan terhadap BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang disebutkan dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini terhadap pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menimbulkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang mana membutuhkan kan bukan ada tentang toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tiada semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang mana dikelola oleh badan perniagaan baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu semata-mata diberikan bagi kampus yang digunakan menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang tersebut mau,” tuturnya.






