Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang mana melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan hambatan ini terkait dugaan penganiayaan pada Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram dikarenakan mengamati Razman mengakibatkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merek saling (menyerang), yang digunakan jelas Nikita sebagai seseorang perempuan mempertahankan dirinya, lantaran ia merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai seseorang perempuan secara tiba-tiba ada persoalan dengan individu laki-laki,” kata Fahmi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dimaksud dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di dalam wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang digunakan jelas ada manusia wanita yang mana dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang tersebut mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai mengakibatkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel dikarenakan kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu dalam kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang tersebut diatur di Pasal 170 KUHP.






