Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang digunakan diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang tak cuma mendiskriminasi lapangan usaha kelapa sawit secara umum yang disebutkan juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum mampu menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan pada di aturan tersebut. Bahkan dalam suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang digunakan serupa sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari pertemuan kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) dalam Nusa Dua, Bali, yang digunakan menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor serta pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, apabila suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi di hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya di tempat luar UE akan bergabung mengambil tindakan yang digunakan merugikan negara tersebut.
“Ya memang sebenarnya EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita telah minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap memperlihatkan memaksakan pemberlakuannya serta sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” kata beliau di tempat acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang disebutkan praktiknya sulit dijalankan pada wilayah-wilayah yang mana berbeda. “Di Indonesia misalnya, tidaklah sanggup benchmarking yang mana identik dilakukan, misalnya pada kebun kopi di dalam Sumatera kemudian kebun kopi di dalam Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE pada semangat kerja sejenis untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan tak hanya sekali akan diterapkan di dalam Eropa saja, tapi juga di dalam luar Daratan Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa pada waktu ini negara-negara lain juga sedang mempersiapkan aturan yang digunakan sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China serta India pun sedang berjuang merumuskan peraturan yang digunakan mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang digunakan terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi dan juga karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit di tempat dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tak hanya saja akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini dikarenakan EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan serta kehutanan pada Eropa, baik barang impor serta ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang mana terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) di berbagai komoditas pertanian, perkebunan dan juga kehutanan.






