Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang tersebut dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang digunakan terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, diambil pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian harga jual juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di dalam kedua area ini butuh perencanaan yang matang serta implementasi yang tersebut terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara perekonomian serta sosial.
“Pemerintah harus memverifikasi bahwa mekanisme penyesuaian tidaklah menyebabkan gejolak yang dimaksud dapat memperburuk daya beli penduduk rentan. Oleh lantaran itu, proses delivery kebijakan ini harus diadakan secara bertahap, transparan, juga dengan strategi mitigasi yang mana jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di menghurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih tinggi jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi komponen bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jarak jauh lebih lanjut rendah dibandingkan bantuan segera yang dimaksud dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh akibat itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok publik yang paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer dapat diubah menjadi pangkalan agar warga bisa saja mendapatkan nilai tukar yang tersebut sesuai ketika membeli dengan segera pada pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






