Bisnis

Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak semata-mata ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi lalu kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang digunakan dilakukan pada kantor Kemnaker, DKI Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis perangkat lunak untuk memberikan bonus hari raya terhadap pengemudi kemudian kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.

Menaker Yassierli mengatakan besaran BHR yang diberikan untuk para ojol kemudian kurir online yang mana berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi kemudian kurir online pada luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi kemudian kurir online juga untuk mewujudkan lingkungan ketenaga kerjaan yang digunakan harmonis,” pungkasnya.

Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan bukan menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi serta kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersebut sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi melawan kerja keras ojek online dan juga kurir online yang sudah pernah berkontribusi pada memperkuat layanan transportasi kemudian logistik digital pada Indonesia.

Lihat Juga :
  • Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil

Related Articles

Back to top button