Pagar Laut Misterius pada Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di area Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul di tempat berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang digunakan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang digunakan muncul pada media maupun pada sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi tambahan sangat jauh kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang ada di area kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di tempat pada garis pantai atau di tempat luar garis pantai,” pungkasnya.






