Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menyebabkan sebagian konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang mana dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang digunakan sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tiada berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang tersebut diajukan crazy rich dengan syarat Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tidaklah bisa saja dieksekusi sebab putusan yang mana meraih kemenangan Budi Said telah dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini memproduksi Budi Said semakin terpojok serta satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya ketika ini juga sedang bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak ada mengikat terhadap persoalan hukum pidana yang mana juga menyeret Budi Said. Artinya tindakan hukum Pidana di hal ini perkara Tindak Pidana Korupsi yang mana sedang dijalani Budi Said akan tetap memperlihatkan berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak belaka itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan datang disita juga dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron menyatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA menghadapi Budi Said mampu dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidaklah menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu menggalang upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang mana merugikan negara hingga triliunan rupiah.






