Bisnis

Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait peluang maladministrasi pada tata kelola sektor kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang mana bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemakaian kemudian pemanfaatan prospek sawit yang tersebut luar biasa bagi bangsa serta negara Indonesia.

Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif kemudian yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di tempat Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (22/11/2024).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana bukan jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan perniagaan perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa jumlah 3.235.

Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit lalu 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani serta perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih sejumlah yang mana belum rampung hingga pada waktu ini.

Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur dan juga kepastian hukum pada persaingan perniagaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun kemudian PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan serta standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.

Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang digunakan ketika ini tiada cukup baik berpotensi yang dimaksud memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.

Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun dan juga aspek kualitas bibit yang dimaksud tidaklah sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidaklah sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.

Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada dengan segera dalam bawah Presiden dan juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang dimaksud berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Related Articles

Back to top button