Teknologi Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini bukan akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Industri Media Massa Kementerian Komunikasi kemudian Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Kecerdasan Buatan merupakan pembaharuan baru yang digunakan sanggup dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data di mengidentifikasi tren, pola, juga sumber potensial. Dia menegaskan Teknologi AI tiada serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang mana kredibel, seseorang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, kemudian interpretasi manusia yang sulit ditiru oleh teknologi,” katanya pada acara Refleksi lalu Urun Rembug juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di dalam Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus memulai pembangunan narasi positif di menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas kemudian independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Kecerdasan Buatan tiada menghentikan kemungkinan dapat menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tak bisa jadi dihindari kemudian harus bisa saja dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar kemudian semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi jaringan media rujukan bagi umum untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang dimaksud menimbulkan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang menjadi panduan bagi jurnalis televisi di melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi lalu bisa saja menjadi standar untuk menciptakan karya-karya jurnalistik televisi yang mana baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang tersebut mempunyai kompetensi, harus sanggup memunculkan karya jurnalistik yang digunakan memberikan nilai serta kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang dimaksud diterbitkan IJTI bisa saja menjadi rujukan, tiada hanya saja bagi jurnalis televisi, tapi juga pelajar yang mana mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang tersebut dihadiri pelajar dari perguruan tinggi di tempat DKI Jakarta yang disebutkan menghentikan rangkaian kegiatan IJTI di dalam tahun 2024. Buku yang mana ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud diselenggarakan IJTI di area berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Proyek Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, serta usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget acara televisi.






