Bisnis

BNI Perkuat Tata Kelola Organisasi lalu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) bergerak menerapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan juga pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah dilakukan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang mana menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki kemudian menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki di keterangan pers, Kamis (23/1/2025).

Dia mengungkapkan bahwa BNI telah lama meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang dimaksud meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), kemudian Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang dimaksud dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI sudah pernah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.

BNI juga meningkatkan kekuatan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang tersebut dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di memperkuat industri secara accountable di area BNI.

Langkah-langkah strategis yang tersebut dijalankan BNI ini menurutnya bukan semata-mata meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan tetapi juga mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang tersebut bersih, transparan, juga akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang dimaksud digaungkan oleh pemerintah.

Related Articles

Back to top button