Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang mana dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas juga detail seputar barang yang tersebut dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi komoditas secara jujur, benar, lalu lengkap tak sanggup diperoleh,” kata beliau untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyebabkan konsumen bukan mampu membedakan satu hasil dengan hasil lainnya. Kondisi ini bisa saja menyamarkan antara produk-produk legal kemudian ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, juga detail seputar item yang dimaksud dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang dimaksud menyokong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada item yang digunakan bukan berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak ada mampu dibedakan. Siapa yang tersebut rugi? Customer lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengawasi adanya risiko persaingan bidang usaha yang tidak ada sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang digunakan muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pelanggan Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang mana berpotensi memiliki dampak negatif yang mana signifikan, termasuk menabrak berbagai aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang dimaksud berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dalam mana sebuah produk-produk itu harus memberikan informasi yang mana jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






