Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengakses pengumuman menanggapi persoalan hukum pemerasan yang dimaksud diduga dilaksanakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan tindakan hukum adalah hal yang digunakan tak lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini semata-mata segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang dimaksud ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh lantaran itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini tidak ada hanya sekali diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya akibat perkara di tempat polisi itu mampu banyak gitu sebulan, tapi yang digunakan begini kemungkinan besar cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi kendati kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di tempat Jakarta, yang seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di area Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di dalam daerah-daerah lain.
“Ini dalam DKI Jakarta loh. Ibukota itu mestinya polisi yang mana terbaik pada Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di area Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan dalam tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya oleh sebab itu kepolisian itu adalah milik kita yang digunakan akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun menghadirkan publik untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian publik berhak memberikan masukan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan serta terima kasih lah untuk pihak korban yang dimaksud diperas atau yang memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






