BI Buka-bukaan Soal Hitungan Efek PPN 12 Persen ke Inflasi kemudian Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang mana akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang mana terukur terhadap kenaikan harga juga Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang juga jasa premium, seperti substansi makanan premium, jasa institusi belajar premium, pelayanan kemampuan fisik medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud miliki bobot 52,7 persen di dalam di keranjang Skala Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai barang.
“Berapa sih yang mana akan di tempat passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik segera harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga dapat mengabsorb akibat ia punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang mana pada pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di dalam Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali di proyeksi target pemuaian 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang dimaksud turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai komoditas global serta kebijakan moneter yang mana konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak semata-mata satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya sekali menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah pernah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang dimaksud lainnya, seperti kemarin kan diberitahukan tentang Paket Stimulus Sektor Bisnis 2025. Ada berbagai macam di area sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah kemudian Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto tidaklah terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






