Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang telah diberitahukan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai dituduh koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang tersebut belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, walaupun bilangan bulat itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang dimaksud sudah dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang digunakan sudah pernah terdakwa sebelumnya belum mencapai hitungan fantastis itu.
“Jaksa boleh sekadar hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim pada menghasilkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengumumkan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang mana memberikan bilangan bulat tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai prospek kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang dimaksud muncul di dalam penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan nomor yang dimaksud pasca berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidaklah mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang tersebut terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih unsur perdebatan di area antara para ahli,” ucapnya.






