Pembangunan Daerah, Penanaman Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN area dalam Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah walau desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang tersebut maksimal teristimewa pada hal meratakan pembangunan. Terutama di tempat kawasan Indonesia bagian timur yang dimaksud tertinggal di infrastruktur, pendidikan, serta kebugaran dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa dan juga Sumatra.
Ketimpangan ini tidaklah belaka berdampak pada kualitas hidup penduduk di area wilayah tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan pada perekonomian nasional serta global.
Ketimpangan ini semakin terasa akibat sektor dunia usaha yang dimaksud mendominasi setiap tempat berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang dimaksud kaya Informan Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, dan juga Sumatra mengandalkan pertambangan kemudian perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih banyak dari 40% terhadap Sistem Domestik Wilayah Bruto (PDRB) pada Kalimantan Timur. Di sisi lain, wilayah dengan dunia usaha berbasis jasa juga lapangan usaha manufaktur seperti Jawa cenderung lebih lanjut forward secara infrastruktur dan juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menciptakan penerimaan pajak wilayah yang besar, namun kurang merata pada distribusi ke tempat lain yang tersebut lebih lanjut miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung tambahan menguntungkan area kaya SDA, oleh sebab itu lebih banyak berbagai sektor yang menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang digunakan bergantung pada sektor primer dan juga subsisten menerima dana yang tersebut lebih banyak kecil. Kondisi ini menyebabkan tantangan tersendiri di mencapai kesetaraan kesejahteraan, khususnya bagi daerah-daerah yang tersebut masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan pada Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan penyelenggaraan adalah ketidakmerataan perkembangan sektor ekonomi antardaerah. BPS (2024) mencatat bahwa perkembangan ekonomi di tempat Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi pada Indonesia timur cuma bertambah sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tiada semata-mata memperlebar jurang kegiatan ekonomi antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan juga potensi kerja yang digunakan seharusnya didapatkan secara merata oleh publik Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi penduduk wilayah tertinggal, yang mana pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






