Penerapan Diminus Litis dalam RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati lantaran bisa jadi menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas diminus litis tak perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian terpencil lebih besar baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi bukan perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang dimaksud diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis tidaklah perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemakaian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian kemudian masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas diminus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






