Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – otoritas mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pelanggan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan memproduksi aturan tegas menghadapi siapa yang mana berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, bukanlah cuma mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menciptakan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga juga Usaha Mikro, masih abu abu yang akhirnya pada penyaluran dalam tingkat bawah, yakni dalam pangkalan kemudian pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna bidang usaha mikro yang digunakan boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang tersebut harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak lalu juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah masalah distribusi kemudian tak pula terkait persoalan tarif eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah permasalahan utamanya adalah lebih besar terhadap meningkatnya beban subsidi yang digunakan berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa jadi menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang akibat penyaluran lebih besar tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka itu justru bisa jadi mendapat margin tambahan tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai semata-mata hambatan “status” tapi malah menghasilkan anggaran subsidi meningkat sebab pemerintah tak sanggup menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






