Pengamat Skor Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa jadi menghurangi semangat tegas yang tersebut ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang disebutkan justru dapat kehilangan esensinya jikalau DPR hanya saja berfokus pada istilah.
“Jelas belaka pembaharuan ini menyebabkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah mengenai linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung perihal tidaklah sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan pembaharuan kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, pengaplikasian istilah yang mana tepat sangat penting lantaran berpengaruh pada pemahaman serta penerapan undang-undang di memberantas korupsi di tempat Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang mana kurang baik di konteks hukum di area Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa di United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang digunakan diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih lanjut merefleksikan niat baik daripada perampasan yang tersebut sanggup dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari sebagian kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa saja menghurangi ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang digunakan bukan sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, pada mana peningkatan harta yang tidak ada dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan tentang illicit enrichment yang memungkinkan penyitaan aset yang dimaksud diperoleh secara ilegal.






