Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hari Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas serta seperti contohnya yang digunakan sekarang sedang dirasakan warga adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Awal Minggu (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik sebab juga terkait subholding atau terkait tata kelola pada perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung telah terjadi memeriksa 70 saksi. Tak hanya saja saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat memproduksi terang dugaan aksi pidana yang tersebut sedang disidik sesuai aturan yang tersebut ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang mana masih mengakumulasi berbagai bukti-bukti juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang tersebut dilaksanakan penyidik. Semua itu pada rangka menyebabkan terang aktivitas pidana kemudian menemukan terperiksa atau pelakunya,” katanya.






