Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud ditentang oleh sebab itu berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang digunakan selama ini dibangun oleh produsen di area lapangan usaha tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang digunakan tercipta melalui merek, logo, dan juga identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang mana sudah pernah dilaksanakan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk memulai pembangunan kekuatan lalu reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas hasil yang dimaksud satu dengan yang mana lainnya,” ujar Yuswohady, dikutipkan pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa jadi menurunkan hak mereka itu untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidak ada akan tahu merek mana yang telah lama terbukti memberikan kualitas yang tersebut tinggi lalu mana yang tersebut cuma merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di area pasar. Di mana hasil terjangkau kemudian berisiko tinggi kemungkinan besar lebih besar mudah diterima dikarenakan bukan ada pembeda yang dimaksud jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini sanggup merugikan secara finansial. Penanaman Modal yang dimaksud telah terjadi digelontorkan untuk merancang merek kemudian reputasi bisa saja hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang mana dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa saja meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi penjual kecil yang mana bergantung pada perdagangan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau ekonomis yang dimaksud tiada terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang biasa mengirimkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, akibat konsumen mungkin saja lebih banyak memilih item diskon tanpa merek yang tersebut beredar pada bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang digunakan akan disahkan juga mengkaji lebih besar di dampak yang tersebut akan ditimbulkan. Dia menilai dampak dunia usaha kemudian sosial yang tersebut ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidaklah merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






