Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai aturan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang dimaksud tambahan baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara pada kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk meyakinkan setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang dimaksud sangat meresahkan kita semua yang tersebut sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa pada kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang dimaksud dilaksanakan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti pada Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang digunakan harus tak boleh dilampaui sehingga baru bisa jadi diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dijalankan untuk menimbulkan kendaraan yang digunakan beroperasi pada DKI Jakarta mengeluarkan emisi pada bawah standar yang mana telah lama ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang mana bekerja mirip dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar rakyat lebih besar memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan belaka sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana telah dilakukan ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






