Tarik Penanaman Modal Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum juga HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa hanya sekali diberikan untuk pemegang jabatan Direksi kemudian Komisaris kalau pembangunan ekonomi perusahaan di tempat melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di dalam menghadapi USD50 juta, kalau dalam berhadapan dengan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang digunakan company itu yang akan dapat Board of Director, lalu Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di area Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai pembangunan ekonomi di dalam bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang mana ditawarkan untuk penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang menjadi pembeda, masa tinggal visa ini belaka 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor bidang usaha tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia dapat pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tiada harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang dimaksud dapat segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya cuma komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia pada jangka waktu yang tersebut tambahan lama tanpa perlu menambah masa berlaku izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan di mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan penanaman modal di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, beliau sanggup tinggal juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






