Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian kemudian Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan merek bukan memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.
Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk pribadi ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah pada di persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim akibat memang benar ia (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono di area Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tidaklah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang mana ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di area pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim di dalam nomor 30 2005 bahwa yang digunakan ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang dimaksud terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak akibat pernikahannya itu tiada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya dapat dianggap sah secara agama juga tercatat di tempat negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, mampu dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






