Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di area Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digunakan diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di area Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi di mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang dimaksud dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, lalu akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap publik lalu pegiat koperasi di area seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi kemudian layanan yang terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang mana dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat juga pegiat koperasi yang selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih besar mudah, cepat, lalu transparan, pegiat koperasi maupun warga bisa jadi berkonsultasi dengan segera dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap penduduk juga pegiat koperasi di tempat Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, serta layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih tinggi efisien serta efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang mana selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang tersebut lebih lanjut cepat kemudian mudah, diharapkan semakin sejumlah koperasi yang tersebut tumbuh kemudian berdaya saing,” kata Supomo.





