Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Pertemuan Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk bersatu mengeksplorasi Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit pada pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku sektor sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada memulihkan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud bukan sanggup lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalam dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada di dalam perusahaan- perusahan sawit yang tersebut lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang mana baru untuk para pekerja yang tersebut terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada pada kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah lama menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan juga pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare mampu mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengawasi luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang mana terdampak dalam sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang mana bekerja pada sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih banyak dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang digunakan terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional dikarenakan lapangan usaha sawit memberikan partisipasi yang tersebut besar bagi pendapatan negara.






