Organisasi Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer mengutarakan, hingga ketika ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru dengan syarat Singapura , Indonesia Airlines yang dikabarkan segera beroperasi di area Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, lalu Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berazam untuk melakukan konfirmasi bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan pada Indonesia sudah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, lalu kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pembangunan serta operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ucapannya melalui instruksi tertulis, Hari Senin (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang digunakan akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam Indonesia wajib miliki Sertifikat Standar Angkutan Atmosfer Niaga Berjadwal.
Selain itu pelaksana angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Lingkungan untuk Kegiatan Angkutan Atmosfer yang tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas setelahnya memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lalu operasional yang mana sudah pernah ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih tinggi lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan jika Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim sudah mendirikan anak usaha yang dimaksud bergerak pada jasa angkutan udara komersial di dalam Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di area bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar menyatakan berdasarkan rencana usaha juga hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten juga cuma berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), lalu 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 juga Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, pimpinan Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS serta PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






