Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi ucapan di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pernyataan secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tiada cuma menyebabkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan gubernur 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya rutin kali memicu ketegangan yang digunakan mampu mengancam stabilitas sosial serta politik.
Kondisi ini tentu berbahaya oleh sebab itu sanggup berdampak buruk pada masyarakat, yang tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya mampu jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Mingguan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mana mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang tersebut kufur atau haram. Narasi semacam ini bukan hanya saja merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa saja memecah belah rakyat yang mana telah terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






