Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah lama melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai tempat di area Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang dimaksud mirip dikarenakan penolakan lalu pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, serta Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mana mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena bukan kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tempat tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Ini adalah tidak cuma sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di area video yang digunakan tayang pada kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak serta harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat terjangkau dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang tersebut kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) pada kuota dulu sehingga tidaklah bisa jadi kirim susu ke pabrik pada total yang biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih besar lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di tempat tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu memunculkan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang tersebut dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan lapangan usaha pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan juga pengepul di tempat dalam. Intinya merek mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tidak ada di dalam bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang tersebut merek inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini bukan apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada di tempat Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang tersebut merekan impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi lapangan usaha akibat dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang dimaksud tiada secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap item susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud lantaran regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi lalu menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.






